Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Calon Pimpinan KPK Tak Wajib Lepas Jabatan Permanen

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 20:56 WIB
117 view
MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Calon Pimpinan KPK Tak Wajib Lepas Jabatan Permanen
Foto harianSIB.com/Dok
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya, MK menyatakan calon pimpinan KPK tidak lagi wajib melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Para pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya, Pasal 29 huruf i mensyaratkan calon pimpinan KPK "melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya" selama menjadi pimpinan KPK. Sedangkan huruf j mengatur calon pimpinan KPK "tidak menjalankan profesinya" selama menjabat.

Baca Juga:
Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan KPK merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga jabatan pimpinan KPK dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.

Menurut MK, penggunaan frasa "melepaskan" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga lebih tepat dimaknai sebagai "nonaktif dari".

"Dengan demikian, penggunaan kata nonaktif menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum," ujar Guntur Hamzah dalam sidang, Rabu (29/4/2026).

MK juga menegaskan frasa nonaktif berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari".

MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi "nonaktif dari".

Dengan putusan ini, calon pimpinan KPK yang berasal dari aparatur negara atau profesi tertentu tidak wajib mundur permanen dari jabatan asal, namun cukup nonaktif selama masa jabatan di KPK.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Remigo Berutu Terjaring KPK
komentar
beritaTerbaru