Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hakim Ancam Hadirkan Paksa Saksi Korban Kasus Siram Air Keras Aktivis KontraS

Redaksi - Rabu, 29 April 2026 21:24 WIB
114 view
Hakim Ancam Hadirkan Paksa Saksi Korban Kasus Siram Air Keras Aktivis KontraS
Foto: Dok
Suasana sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti tidak adanya berkas pemeriksaan maupun kesaksian Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam perkara dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan tidak puas atas alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang menyebut belum memperoleh persetujuan LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.

"Saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy, Rabu (29/4/2026).

Menurut hakim, hal tersebut merujuk pada Pasal 152 Undang-Undang Peradilan Militer yang memberi kewenangan kepada hakim ketua untuk memerintahkan saksi dihadapkan ke pengadilan apabila tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Baca Juga:
Hakim juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.

Dalam persidangan, Fredy menilai janggal jika Oditur selaku penuntut tidak pernah bertemu maupun mengetahui langsung kesaksian korban yang justru menjadi saksi utama dalam perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian menawarkan beberapa alternatif agar Andrie Yunus dapat memberikan kesaksian, yakni hadir langsung di ruang sidang dengan pendampingan dokter dan LPSK, atau memberi keterangan secara daring melalui sambungan video jarak jauh.

"Tak ada masalah, kita akan fasilitasi," ujarnya.

Sementara itu, Oditur Militer Iswadi menjelaskan bahwa Puspom TNI telah dua kali berupaya memeriksa Andrie Yunus melalui LPSK.

Surat pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan dibalas LPSK pada 30 Maret 2026 yang menyatakan Andrie belum memungkinkan diperiksa karena masih menjalani pengobatan intensif di RSCM.

Permintaan kedua diajukan 13 April dan dijawab pada 16 April 2026 dengan keterangan serupa, yakni Andrie masih menjalani perawatan fisik dan psikis.

Menurut Iswadi, pihak Oditurat juga telah menawarkan tiga opsi kesaksian, yakni hadir langsung di persidangan, bersaksi melalui zoom dari ruang perawatan RSCM, atau memberikan keterangan tertulis.

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Dukung Prabowo, PPP Muktamar Jakarta Siap Gerakkan Mesin Partai
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Mukernas, Kader PPP Kubu Muktamar Jakarta Teriak ˋPrabowo Menangˊ
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Emmi Silvia Tambun Juara Lomba Cerita Tanpa Alat Peraga di Jakarta
komentar
beritaTerbaru