Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

WNI Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Bawa Pulang Hartanya di Luar Negeri

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 14:52 WIB
120 view
WNI Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Bawa Pulang Hartanya di Luar Negeri
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Purbaya memberikan tenggat 6 bulan bagi WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan pajaknya.

Jakarta(harianSIB.com)

Warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri diberi tenggat hingga enam bulan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Ia menegaskan, akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memberikan waktu hingga akhir tahun untuk wajib pajak mematuhi prodsedur pelaporan pajak.

"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5), mengutip CNNIndonesia.

Purbaya menekankan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Setelah masa tenggat habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketat terhadap harta yang belum dilaporkan. "Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul," sambungnya.

Purbaya turut meluruskan kabar soal pemeriksaan ulang peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta tax amnesty yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpilih Lagi Jadi Presiden Turki, Erdogan Angkat Menantu Jadi Menteri Keuangan
Jejak Bisnis Oesman Sapta, Offshore Leaks dan Tax Amnesty
Orang Kaya Balik Nama Bebas PPh, Tax Amnesty Jilid II?
Gubsu Terima Penghargaan Tertinggi dari Menteri Keuangan
Begini Cara Balik Nama Tanah dan Bangunan Setelah Tax Amnesty
Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kejar Pajak
komentar
beritaTerbaru