Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

WNI Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Bawa Pulang Hartanya di Luar Negeri

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 14:52 WIB
118 view
WNI Diberi Tenggat 6 Bulan untuk Bawa Pulang Hartanya di Luar Negeri
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Purbaya memberikan tenggat 6 bulan bagi WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut dan melaporkan pajaknya.

"Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ucap Purbaya.

Ia menegaskan tidak akan melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut. Yang akan diperiksa hanyalah realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

"Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya.

Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh peserta wajib pajak peserta tax amnesty.

"Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang," ujar Purbaya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpilih Lagi Jadi Presiden Turki, Erdogan Angkat Menantu Jadi Menteri Keuangan
Jejak Bisnis Oesman Sapta, Offshore Leaks dan Tax Amnesty
Orang Kaya Balik Nama Bebas PPh, Tax Amnesty Jilid II?
Gubsu Terima Penghargaan Tertinggi dari Menteri Keuangan
Begini Cara Balik Nama Tanah dan Bangunan Setelah Tax Amnesty
Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kejar Pajak
komentar
beritaTerbaru