Truk Mogok di Atas Rel Kereta, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi
Batubara(harianSIB.com)Kepedulian dan kesigapan personel Polsek Lima Puluh Polres Batubara kembali terlihat saat melaksanakan patroli rutin
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konsitusi (MK) menilai ketimpangan gender peserta pemilu harus diatasi.
Hal itu yang jadi salah satu pertimbangan MK dalam sidang putusan permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026).
Diketahui melalui permohonan ini, kini partai politik (parpol) harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.
Jika tidak terpenuhi, parpol akan langsung gugur dan tidak bisa ikut pemilu di daerah pemilihan atau dapil mereka.
Baca Juga:"Kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan," kata Hakim MK, Arsul Sani dalam pertimbangannya dikutip dari TRIBUNNEWS.COM,
Arsul menyoroti statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan. Data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan berjumlah 142.334.300 sebagaimana diakses pada tanggal 15 Mei 2026.
Asrul mengatakan angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan.
Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada DPR/DPRD justru menunjukkan perbedaan tajam.
"Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah, angka, persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30 persen," jelas Arsul.
Mahkamah menyatakan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan merupakan bentuk afirmasi atau diskriminasi positif.
Hal itu guna menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan negara terhadap keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik, sebagai pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
"Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat," jelas Arsul. Langkah itu yakni menjamin perempuan atas dasar kesetaraan. (*)
Batubara(harianSIB.com)Kepedulian dan kesigapan personel Polsek Lima Puluh Polres Batubara kembali terlihat saat melaksanakan patroli rutin
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Ag
Medan(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Durung, tepatnya di depan SD Negeri 060857, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau perkembangan pemulihan sistem kelistrikan di Sumut di Kantor PLN Unit Pelaksana P
Sidikalang(harianSIB.com)Setelah berhasil mengungkap kasus "Peti Mati" pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 l
Medan(harianSIB.com)Punguan Situmorang Tuan Suhutnihuta Kota Medan merayakan ulangtahunnya ke 43, Minggu (7/6/2026) di Wisma Taman Sari, dir
Binjai(harianSIB.com)Desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Binjai segera melantik Kepala Dinas Pendidikan definitif semakin menguat. Setelah
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi 1
Lubukpakam(harianSIB.com)Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus Jalan Siantar Lubukpakam, mengelar ibadah turun tanam padi,
Simalungun(harianSIB.com)SMAN 2 Bandar Kabupaten Simalungun mengirimkan 8 siswa untuk mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) se
Batubara(harianSIB.com)Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan generasi muda, Satreskoba Polres Batuba
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatra Barat, H. Mahyeldi, menerima kunjungan puluhan jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)