Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Putusan MK: Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Dapil

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 09:30 WIB
243 view
Putusan MK: Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Dapil
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan terkait syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konsitusi (MK) menilai ketimpangan gender peserta pemilu harus diatasi.

Hal itu yang jadi salah satu pertimbangan MK dalam sidang putusan permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Diketahui melalui permohonan ini, kini partai politik (parpol) harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.

Jika tidak terpenuhi, parpol akan langsung gugur dan tidak bisa ikut pemilu di daerah pemilihan atau dapil mereka.

Baca Juga:
"Kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang untuk mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan," kata Hakim MK, Arsul Sani dalam pertimbangannya dikutip dari TRIBUNNEWS.COM,

Arsul menyoroti statistik kependudukan antara laki-laki dan perempuan. Data Badan Pusat Statistik 2026 menunjukkan laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan berjumlah 142.334.300 sebagaimana diakses pada tanggal 15 Mei 2026.

Asrul mengatakan angka tersebut pada satu sisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan jumlah yang mencolok atau tajam antara laki-laki dan perempuan.

Namun demikian, di sisi lain, jumlah atau angka atau persentase keterwakilan perempuan pada DPR/DPRD justru menunjukkan perbedaan tajam.

"Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah, angka, persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30 persen," jelas Arsul.

Mahkamah menyatakan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan merupakan bentuk afirmasi atau diskriminasi positif.

Hal itu guna menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan negara terhadap keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik, sebagai pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

"Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat," jelas Arsul. Langkah itu yakni menjamin perempuan atas dasar kesetaraan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Soal Hak Angket KPK Aneh
LBH Medan Kecewa Soal Putusan MK Tentang KPK
Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol
komentar
beritaTerbaru