Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Bupati Bantul Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja, Abdul Muslih : Persekusi Tidak Dibenarkan

Redaksi - Rabu, 27 Mei 2026 11:47 WIB
304 view
Bupati Bantul Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja, Abdul Muslih : Persekusi Tidak Dibenarkan
KOMPAS.com/Markus Yuwono
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Bantul (harianSIB.com)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, sebagai tindakan persekusi. Abdul Halim menyebut tindakan itu bukan hanya melanggar ajaran agama tapi juga konstitusi.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (27/5/2026).

Menurut Halim, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan itu dengan toleransi. Karena itu, menurut dia, bisa diambil kesimpulan bahwa kebinekaan manusia itu sunatullah dan toleransi adalah sunah rasul.

"Oleh karenanya, siapa pun terutama umat Islam ini memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadahnya, itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujarnya

Baca Juga:
"Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," lanjut Halim.

Selanjutnya, menurut Halim, dalam perspektif konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru