Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 21:13 WIB
587 view
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi
Rumondang Naibaho/detikcom
Jumpa pers Kejagung dalam kasus eks Kepala BGN Dadan Hindayana

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," kata dia.

Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief. (*)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Heboh Isu Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Diamankan Kejagung, Kajari: Hoaks!
Dijemput Paksa, Penyuap Ketua Ombudsman 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah
Kejati Sumut Gelar Perpisahan dengan Kajati Harli Siregar
Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah
komentar
beritaTerbaru