Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Martohap Simarsoit - Sabtu, 06 Juni 2026 06:30 WIB
680 view
Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Buronan tersebut adalah Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), yang ditangkap di Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jefery SH MH, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2026), mengatakan terpidana merupakan buronan dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY.

Menurut Jefery, berdasarkan putusan tersebut, Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

"Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874," ujarnya.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Rumah di Sergai Ditangkap di Riau
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pemilik Kedai di Simarimbun
Tilap Rp123,2 Miliar dengan 54 Cek Palsu, Eks Manajer Keuangan TSI Dituntut 70 Bulan Penjara
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Ujungbandar
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi saat Genggam Sabu di Jalan Sibolga
komentar
beritaTerbaru