Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Martohap Simarsoit - Sabtu, 06 Juni 2026 06:30 WIB
679 view
Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/6/2026).

Jefery menjelaskan, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar.

"Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Jefery.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan mengeksekusi para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum menjalani hukuman.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Rumah di Sergai Ditangkap di Riau
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pemilik Kedai di Simarimbun
Tilap Rp123,2 Miliar dengan 54 Cek Palsu, Eks Manajer Keuangan TSI Dituntut 70 Bulan Penjara
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Ujungbandar
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi saat Genggam Sabu di Jalan Sibolga
komentar
beritaTerbaru