Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

PT Jakarta Perberat Vonis Anak Riza Chalid, Hukuman Uang Pengganti Jadi Rp 13,4 T

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 14:56 WIB
254 view
PT Jakarta Perberat Vonis Anak Riza Chalid, Hukuman Uang Pengganti Jadi Rp 13,4 T
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp 13,4 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun.

Hakim Ketua Budi Susilo menyampaikan, penambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sebesar Rp 10,5 triliun.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026), dilansir dari kompas.com

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:
Sementara untuk pidana penjara, Majelis Hakim Banding memperkuat vonis hukuman penjara Kerry sehingga tetap selama 15 tahun.

Namun pidana denda diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari.

"Menerima permohonan banding dari penuntut umum dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,45 triliun.

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MA Perberat Vonis Haryadi dari 16 Bulan Jadi 9 Tahun Penjara
PT Jakarta Vonis Mati 3 WN China di Kasus 20 Kg Sabu
Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan oleh Hakim PT Jakarta
Dahsyat! Artidjo Perberat Vonis Koruptor dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun Bui
MA Perberat Vonis Gubernur Riau, Jalani Hidup di Bui Hingga Usia 82 Tahun
komentar
beritaTerbaru