Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2026 17:15 WIB
534 view
PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Foto: Taufiq/detikcom
Sidang putusan praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya sebagaimana dilansir Detikcom, hakim menyatakan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, surat perintah penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.

Hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama. Selain itu, majelis juga menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga:
Pertimbangan lain yang disampaikan hakim adalah sikap Roy Suryo yang selama proses penyidikan dinilai kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan ataupun menyatakan tidak sah seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Timses Jokowi: Pernyataan Amien Rais Kubur Independensi Muhammadiyah
Jika PK Gagal, Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Aksi Iriana Jokowi Gendong Bocah Papua di Punggung Curi Perhatian
komentar
beritaTerbaru