Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 11:05 WIB
174 view
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut
Foto: Dok/Detikcom
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan personel TNI yang sebelumnya memberikan pengamanan melekat kepada Febrie Adriansyah telah ditarik setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengamanan dari TNI diberikan karena jabatan yang diemban Febrie. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, pengamanan otomatis dihentikan.

"Sudah tidak ada pengamanan melekat dari TNI. Pengamanan itu melekat karena jabatan. Setelah tidak menjabat, ya sudah tidak ada lagi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Anang juga membantah kabar yang menyebut Febrie berada di luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah. Menurutnya, Febrie masih berada di Indonesia, telah dicegah bepergian ke luar negeri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:
"Itu tidak benar. Bagaimana mau umrah, yang bersangkutan sudah dicekal oleh penyidik Polri. Kami pastikan masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.

Terkait penanganan perkara, Anang mengungkapkan Kejagung telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dari Polri. Menurut dia, proses tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara kedua institusi penegak hukum.

Ia menegaskan penyerahan yang dilakukan bukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama, melainkan penyerahan administrasi penanganan perkara yang selanjutnya akan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga penyerahan tersangka sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ini bukan penyerahan berkas perkara, melainkan penyerahan administrasi penanganan perkara. Ini bentuk kolaborasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kejagung menegaskan pergantian pimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. Seluruh penanganan perkara dipastikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menggeledah 12 lokasi, termasuk money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul dan Cilandak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing bernilai miliaran rupiah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Hasil Tetap Didalami
Habiburokhman Jelaskan soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mundur
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony di Kasus BGN
komentar
beritaTerbaru