Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Binjai Kunjungi Makodim 0203/LKT
Binjai(harianSIB.com)Komitmen memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota B
Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dugaan pemberian uang tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif, apa motifnya, serta untuk tujuan apa uang itu diberikan.
Baca Juga:"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," katanya.
KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses persidangan terbukti berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
"Terbuka kemungkinan jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berproses di persidangan," ujar Budi.
Meski demikian, KPK masih menunggu proses pembuktian di pengadilan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam persidangan itu, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dan dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. (*)
Binjai(harianSIB.com)Komitmen memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota B
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan
Humbahas(harianSIB.com)Informasi yang menyebar luas di media sosial belakangan ini memuat dugaan adanya peredaran narkoba di lingkungan Ruma
Binjai(harianSIB.com)Upaya Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika terus mendapat dukungan
Simalungun(harianSIB.com)Wilayah Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dan sekitarnya dilanda musim kemarau. Terik matahari pun cukup pa
Medan(harianSIB.com)Kalangan DPRD Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Medan(harianSIB.com)Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengerahkan bantuan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui personel
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (purn) Agus Andrianto mengungkap alasan eks JampidsusFebrie A
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Mau
Sibolangit(harianSIB.com)Arus lalu lintas di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tikungan Tirtanadi, Kecamatan Pancurbatu, Kabup
Taput(harianSIB.com)Semangat menyambut tahun ajaran baru 2026/2027 terasa begitu kental di sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Tap
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pria yang diduga melakukan pungutan li