Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

KPK Dalami Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah yang Terungkap di Sidang Korupsi DJKA

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 15:05 WIB
109 view
KPK Dalami Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah yang Terungkap di Sidang Korupsi DJKA
Foto: Dok/Antara
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah, menyampaikan keterangan pers, di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dugaan pemberian uang tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif, apa motifnya, serta untuk tujuan apa uang itu diberikan.

Baca Juga:
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," katanya.

KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses persidangan terbukti berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Terbuka kemungkinan jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berproses di persidangan," ujar Budi.

Meski demikian, KPK masih menunggu proses pembuktian di pengadilan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam persidangan itu, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dan dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M
KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Tersangka Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dibawa ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Langkat Pasca OTT Bupati
Pasca OTT, KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dua Dinas, Brimob Perketat Pengamanan
komentar
beritaTerbaru