Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Mafia Tanah yang Pernah Tipu Dino Patti Djalal Kembali Beraksi

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 20:56 WIB
107 view
Mafia Tanah yang Pernah Tipu Dino Patti Djalal Kembali Beraksi
Foto: Kompas.com/Aditya Mahendra
Eks Wamenlu Dino Patti Djalal mengungkap pelaku mafia tanah atas nama Topan/Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang sebelumnya sudah dipenjara, kembali beraksi lagi.

Ia juga meminta agar kepolisian bergerak untuk menangkap Topan dan komplotannya, mulai dari penghubung, koperasi, hingga notaris palsu. Ia juga turut memohon kepada pemerintah khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk mengevaluasi ulang putusan pembebasan Topan karena kembali berulah.

"Saya mohon juga Dirjen Pemasyarakatan dapat kembali membatalkan pembebasan bersyarat Topan dan segera mencari & memenjarakan ybs kembali. Yang saya pantau, Topan kini bersembunyi dan terus berganti-ganti hp. Saya juga menghimbau pemerintah untuk jangan kendor perangi mafia tanah yang dewasa ini aksinya semakin marak dan berani, dan sangat meresahkan masyarakat. Negara jangan kalah dengan penjahat atau mafia tanah. Mohon perhatian dan bantuan Kapolda Metro Jaya DKI," tuturnya.

Berdasarkan catatandetikcom, Mustopa atau Topan dalam kasus di 2021 berperan sebagai broker properti. Ia bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jl Kemang barat senilai Rp 20 miliar.

Beberapa orang yang diduga sebagai komplotan Topan di antaranya, saksi SH, saksi RS, saksi AG, AN, dan saksi FK. Namun, berdasarkan putusan yang ditetapkan bersalah adalah Topan, FK, AG, AN, dan LM dengan masa hukuman selama 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.

Awal mula kasusnya adalah ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, mau menjual rumahnya di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat pada Oktober 2019. Luas rumah itu 751 meter persegi. Karena Zurni sering di luar negeri, Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah itu dipercayakan atas nama keluarga dekatnya, Yurmisnawita.

Pada November 2019, Zurni bertemu dengan FK, calon pembeli rumahnya. Pada pertemuan itu, disepakati harga jualnya adalah Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
Ratusan Petani Dukung Poldasu Berantas Mafia Tanah
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Lanjutkan Reforma Agraria dan Lawan Mafia Tanah
Advokat Senior Alamsyah Hamdani SH Minta Tim Saber Pungli Pantau Kegiatan Mafia Tanah di Medan
Waspada Mafia Tanah Manfaatkan Reformasi Agraria
komentar
beritaTerbaru