Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Mafia Tanah yang Pernah Tipu Dino Patti Djalal Kembali Beraksi

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 20:56 WIB
110 view
Mafia Tanah yang Pernah Tipu Dino Patti Djalal Kembali Beraksi
Foto: Kompas.com/Aditya Mahendra
Eks Wamenlu Dino Patti Djalal mengungkap pelaku mafia tanah atas nama Topan/Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang sebelumnya sudah dipenjara, kembali beraksi lagi.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal mengungkapkan keresahannya setelah mendapati mafia tanah yang dulu berurusan dengannya berulah lagi. Ia mengatakan mafia tanah bernama Topan atau Taufan alias Mustofa alias Ali Topan ini baru saja dibebaskan bersyarat dari kasus penipuan properti milik keluarganya.

"Saya ingin infokan masyarakat bahwa pelaku mafia tanah atas nama Topan / Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang pernah ditangkap, diadili, divonis dan dipenjara - dan kini kabarnya dalam status "bebas bersyarat" - telah KEMBALI melakukan upaya penipuan terkait properti milik keluarga saya," kata Dino dalam unggahannya di X, seperti dilihat detikcom pada Selasa (14/7/2026).

Topan disebut kembali beraksi melakukan penipuan penjualan properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu dan telah menjerat beberapa pembeli. Properti yang ditawarkan oleh Topan dan komplotannya adalah sebuah rumah kosong di Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan. Rumah tersebut adalah milik keluarga Dino dan telah bersertifikat yang kini dipegang oleh keluarganya.

"Sudah ada beberapa korban yang tertipu komplotan Topan dengan kerugian ratusan juta rupiah," imbuhnya.

Baca Juga:
Dino meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi dengan komplotan tersebut karena rumah itu tidak dijual. Apabila ada yang sudah berinteraksi sebaiknya segera melapor kepada kepolisian agar Topan dan komplotannya bisa langsung diringkus.

"Saya himbau untuk segera lapor polisi dan infokan saya juga melalui DM. Walaupun sudah dipenjara, komplotan Topan dkk ini ternyata tidak pernah kapok dan sangat licin," ujarnya.

Ia juga meminta agar kepolisian bergerak untuk menangkap Topan dan komplotannya, mulai dari penghubung, koperasi, hingga notaris palsu. Ia juga turut memohon kepada pemerintah khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk mengevaluasi ulang putusan pembebasan Topan karena kembali berulah.

"Saya mohon juga Dirjen Pemasyarakatan dapat kembali membatalkan pembebasan bersyarat Topan dan segera mencari & memenjarakan ybs kembali. Yang saya pantau, Topan kini bersembunyi dan terus berganti-ganti hp. Saya juga menghimbau pemerintah untuk jangan kendor perangi mafia tanah yang dewasa ini aksinya semakin marak dan berani, dan sangat meresahkan masyarakat. Negara jangan kalah dengan penjahat atau mafia tanah. Mohon perhatian dan bantuan Kapolda Metro Jaya DKI," tuturnya.

Berdasarkan catatandetikcom, Mustopa atau Topan dalam kasus di 2021 berperan sebagai broker properti. Ia bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jl Kemang barat senilai Rp 20 miliar.

Beberapa orang yang diduga sebagai komplotan Topan di antaranya, saksi SH, saksi RS, saksi AG, AN, dan saksi FK. Namun, berdasarkan putusan yang ditetapkan bersalah adalah Topan, FK, AG, AN, dan LM dengan masa hukuman selama 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.

Awal mula kasusnya adalah ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, mau menjual rumahnya di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat pada Oktober 2019. Luas rumah itu 751 meter persegi. Karena Zurni sering di luar negeri, Sertipikat Hak Milik (SHM) rumah itu dipercayakan atas nama keluarga dekatnya, Yurmisnawita.

Pada November 2019, Zurni bertemu dengan FK, calon pembeli rumahnya. Pada pertemuan itu, disepakati harga jualnya adalah Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.

Sebagai imbal baliknya, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke BPN. Zurni tidak curiga dan menyerahkan SHM itu ke FK.

Ternyata sertifikat itu dijadikan jaminan dengan jumlah besar hingga miliaran yang uangnya dibagi kepada 5 orang, yakni:

1. FK mendapatkan Rp 2,3 miliar.

2. LM mendapatkan Rp 600 juta.

3. YP mendapatkan Rp 60 juta.

4. AN mendapatkan Rp 10 juta.

5. AG mendapatkan Rp 20 juta. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
Ratusan Petani Dukung Poldasu Berantas Mafia Tanah
Gugat Pemprov DKI Pakai Ahli Waris Palsu, Mafia Tanah Diciduk Polisi
Lanjutkan Reforma Agraria dan Lawan Mafia Tanah
Advokat Senior Alamsyah Hamdani SH Minta Tim Saber Pungli Pantau Kegiatan Mafia Tanah di Medan
Waspada Mafia Tanah Manfaatkan Reformasi Agraria
komentar
beritaTerbaru