Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung

Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 19:07 WIB
110 view
Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung
Foto: Kurniawan Fadillah/detikcom
Mabes Polri lewat Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
komentar
beritaTerbaru