Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 12:52 WIB
246 view
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres didasarkan pada kelas jabatan, bukan pangkat.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," jelas Rico.

Kementerian Pertahanan berharap penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas negara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Andika Perkasa Jadi KSAD Gantikan Jenderal Mulyono
Corner Shot, Senjata Karya Poltekad untuk Pasukan Khusus TNI
Kebakaran di Kementerian Pertahanan, 11 Mobil Pemadam Dikerahkan
Bhakti Sosial TNI KB-Kesehatan Tingkat Sumut 2018 Dicanangkan di P Siantar
Pemko Gandeng TNI Gelar Operasi KB Gratis di RS Tentara P Siantar
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
komentar
beritaTerbaru