Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 31 Juli 2026

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Positif Tiga Jenis Narkoba

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 11:24 WIB
109 view
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta, Positif Tiga Jenis Narkoba
Dok. Istimewa
Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soetta.

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pilot maskapai asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pilot berkewarganegaraan asing itu diduga membawa sekitar 26 kilogram ekstasi dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Mohd Saufi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Eko kepada wartawan, Kamis (30/7/2026), seperti dilansir Detikcom.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Perkara tersebut kini ditangani Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," ujar Eko.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Koper tersebut kemudian diambil oleh Mohd Saufi yang diketahui merupakan pilot maskapai penerbangan asing.

Petugas lalu membawa koper beserta pemiliknya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram, serta satu paket narkotika jenis sabu.

Temuan itu kemudian diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi mengaku diperintah seseorang untuk mengantarkan ekstasi ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM50.000.

Menurut pengakuannya, setelah tiba di Jakarta, ia akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Narkotika tersebut selanjutnya akan diambil oleh seseorang di hotel tempatnya menginap.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkoba. Pengiriman pertama dilakukan ke Sabah, sedangkan pengiriman kedua membawa sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta. Aksi ketiganya berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain. Penyidik kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru