Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 25 Kg Ekstasi, Sejumlah WN Malaysia Tersandung Kasus Narkoba di Tiga Negara

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 19:47 WIB
321 view
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 25 Kg Ekstasi, Sejumlah WN Malaysia Tersandung Kasus Narkoba di Tiga Negara
Foto harianSIB.com/ Dok
Pilot asing Mohd Saufi yang ditangkap di Bandara Soetta mencoba mengelabui petugas dengan urine 'bersih

Jakarta(harianSIB.com)

Sejumlah warga negara (WN) Malaysia, termasuk seorang pilot Malaysia Airlines, ditangkap aparat penegak hukum di Indonesia, Thailand, dan Singapura dalam beberapa hari terakhir karena diduga terlibat penyelundupan narkotika lintas negara.

Kasus terbesar terjadi di Indonesia. Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang pilot Malaysia Airlines berinisial MSBO atau MS, Rabu (29/7/2026), setelah kedapatan membawa 70.114 butir pil ekstasi seberat 25,19 kilogram serta empat gram sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif menggunakan narkoba. Kasus ini kini ditangani aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Masih di Indonesia, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang WN Malaysia berinisial DI pada hari yang sama.

Baca Juga:
DI ditangkap setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan membawa 1.089 butir ekstasi dan 990 gram sabu yang disembunyikan dengan cara ditempelkan di tubuh menggunakan korset.

Sementara itu, di Thailand, tiga pria asal Malaysia ditangkap di Stasiun Kereta Api Hat Yai, Provinsi Songkhla, Jumat (31/7/2026), setelah kedapatan membawa 87 kilogram metamfetamin yang disembunyikan di dalam koper dan ransel.

Direktur Kantor Wilayah 9 Badan Pengendalian Narkotika Thailand, Ratchapon Palakul, mengatakan para tersangka berangkat menggunakan kereta api dari Bangkok menuju Hat Yai.

"Penyelidikan awal menunjukkan salah satu tersangka mengaku dijanjikan bayaran 8.000 ringgit Malaysia untuk menyelundupkan narkoba ke Malaysia," ujarnya.

Ketiga tersangka didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika Kategori 1 untuk tujuan distribusi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 1,5 juta baht.

Di Singapura, seorang pria Malaysia berusia 22 tahun juga ditangkap di Pos Pemeriksaan Woodlands, Sabtu (1/8/2026), karena diduga menyelundupkan lebih dari 10 kilogram narkotika.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) bersama Biro Narkotika Pusat menyita sekitar 8,6 kilogram ganja dan 1,5 kilogram metamfetamin dari bagasi mobil tersangka.

Menurut ICA, nilai narkotika yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 361.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,1 miliar.

Sesuai ketentuan hukum Singapura, pelaku perdagangan narkotika dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Untuk ganja, ambang batasnya 500 gram, sedangkan metamfetamin atau sabu 250 gram.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan aparat di berbagai negara terus memperketat pengawasan terhadap jalur penerbangan, perbatasan darat, dan transportasi umum guna menekan aktivitas jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang masih aktif beroperasi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Pebalap Astra Honda Raih Podium di Thailand Talent Cup Seri ke-6
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru