Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL

Redaksi - Kamis, 13 Agustus 2026 10:55 WIB
1.475 view
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Tersangka perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk. di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) yang dilansir CNN Indonesia.

Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Baca Juga:

Ia menjelaskan akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.

Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka.

"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.(*)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir EWS
Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang
300 Hari Kepemimpinan Kapolrestabes Medan, 1.187 Kasus Narkoba Diungkap, 1.434 Tersangka Ditangkap
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Ekspor Sumut Semester I 2026 Tumbuh 12,21 %, Tiongkok Masih Jadi Tujuan Utama
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
komentar
beritaTerbaru