Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang

Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 09:44 WIB
83 view
Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang
Ist/SNN
Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Eks VP PT APK Diborgol dan Pakai Rompi Pink dari Kejari Kota Tangerang.

Tangerang(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka berinisial FA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo Tahun 2022. Demografi.

Peran FA diduga sebagai penunjuk perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300, saat dirinya menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo pada tahun tersebut,

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, FA ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Kami juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Hasbullah, Kamis (6/8/2026) seperti dikutip dari CNN indonesia

Hasbullah menjelaskan, perkara bermula saat PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis sewa atau charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. PerjalananUdara

Kemudian pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru