Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Berawal Bisnis Ikan, WNI dan WN China Sekongkol Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 13:45 WIB
244 view
Berawal Bisnis Ikan, WNI dan WN China Sekongkol Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M
Foto: Dok. Istimewa
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber yang melibatkan WN China hingga WNI.

Jakarta(harianSIB.com)

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber yang melibatkan WN China hingga WNI. Hubungan antara tersangka WNI berinisial LPK (56) dan otak pelaku WN China berinisial CW ternyata bermula dari bisnis jual-beli ikan.

Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan bahwa LPK dan CW (DPO) sudah saling mengenal sejak 2025 sebagai rekan bisnis.

"Yang bersangkutan atas nama LP, yang mana LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Bambang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) dikutip detikcom

Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi bisnis ikan tersebut tidak lagi menguntungkan. Hal inilah yang memicu keduanya beralih ke dunia kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC).

"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ (tersangka lainnya yang terafiliasi dengan CW) meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ucap Bambang.

Dalam persekongkolan ini, peran LPK di Indonesia adalah sebagai penyedia wadah penampungan dana hasil peretasan email yang dilakukan oleh CW di China.

"Jadi tugas dari tersangka (LPK dan LJ) adalah menyiapkan akta pendirian, menyiapkan rekening dan setelah rekening itu sudah jadi, dikirimkan ke CW yang ada di China. Sehingga semua transaksi, semua komunikasi itu dilakukan oleh CW yang ada di China," ujarnya.

Bambang kemudian membeberkan kronologi aliran dana yang masuk ke rekening penampung di Indonesia. Tercatat pada 1 September 2021, uang senilai USD 350.324 atau sekitar Rp 6,2 miliar masuk ke rekening tersebut.

"Sehingga di dalam paparan yang disampaikan oleh Pak Kasubdit tadi bahwa pada tanggal 1 September 2021, uang masuk sebanyak 350.324 USD," katanya.

Sebagian dana sempat berhasil dikirimkan kembali ke China sebelum akhirnya terendus otoritas. Namun sebagian lainnya bisa diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga dilakukan pemblokiran.

"70 ribu USD pada tanggal 2 dan 3 berhasil dikirimkan ke empat rekening yang ada di China. Kenapa sisanya tidak dikirimkan? Karena berhasil dilakukan penghentian sementara oleh pihak PPATK pada tanggal 4 September 2021," ucap Bambang.

Dia mengungkapkan adanya pembagian keuntungan yang sudah disepakati diawal. Tersangka LPK dan LJ mendapatkan komisi sebesar lim persen dari setiap aliran uang yang masuk.

"Jadi 10 persen untuk dua orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke dalam rekening tersebut," imbuhnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru