Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 13:47 WIB
280 view
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK
Kurniawan/detikcom
KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," kata Taufik.

Taufik mengatakan, pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru