Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak

Redaksi - Jumat, 21 Agustus 2026 09:28 WIB
266 view
TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak
Ist/SNN
PT Toba Pulp Lestari.

Jakarta(harianSIB.com)

PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan masih melakukan pendalaman serta verifikasi.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (20/8), melansir CNNIndonesia.

Perseroan, sambung Anwar, tetap berkomitmen menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Perusahaan juga menyatakan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha akibat perkara tersebut.

Saat ini, TPL masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan verifikasi terkait kemungkinan adanya keterlibatan direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara tersebut.

"Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud," kata Anwar.

Selanjutnya, perusahaan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat perkembangan material dan informasi yang sudah terverifikasi. Informasi tersebut juga akan dibagikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan.

Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak diduga mengabaikan tugas pengawasan juga pengusutan dan pemeriksaan pajak TPL. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari TPL.

Kejagung mengatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya mencapai Rp2 triliun.

Penyelidikan tersebut masih berlangsung hingga Rabu (19/8), Kejagung memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul kayu yang digunakan oleh TPL sebagai bahan baku Pulp.

Dalam hal ini, penyidik ingin memastikan apakah kayu yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin atau tidak.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pabrik PT TPL Terbakar, Masyarakat Parmaksian dan Porsea Tobasa Panik
Polsek Sidamanik Tinjau Umbul Air Sihaporas di Kawasan Konsesi TPL Aek Nauli
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Hulu Sungai Sihaporas di Kawasan Konsesi TPL Diduga Diracun Pestisida, Berbagai Jenis Ikan Mati
Jalan Menuju PT TPL Kupak-Kapik, Diduga Disebabkan Truk Overtonase
Direksi TPL: Perusahaan Hanya Diberi Izin untuk Mengelola Bukan untuk Menguasai
komentar
beritaTerbaru