Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 10:15 WIB
263 view
Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara
Foto: Dok/Detikcom
Polresta Palangka Raya menetapkan 'pria senter' dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla.

Palangkaraya(harianSIB.com)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berujung pada penetapan dua tersangka. Polisi menetapkan A alias Icong yang dikenal sebagai 'pria senter' dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi membenarkan penetapan tersebut pada Sabtu (22/8/2026).

"Ya, sudah (tersangka)," kata Deddy sebagaimana dilansir detikcom.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan, keduanya dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Eka.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Cek Karhutla di Riau, 2.894 Titik Api Terdeteksi di Sumatera
Polri Usut Penyebab Karhutla Kalimantan, Sejumlah Orang Diamankan
Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
Prabowo Tiba di Kalimantan untuk Cek Karhutla, Disambut Panglima-Kapolri
859 Hektare Karhutla Hanguskan Kobar, Status Darurat Diperpanjang
Karhutla Bromo Terdampak 899,35 Hektare, Titik Api Masih Aktif
komentar
beritaTerbaru