Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 10:15 WIB
266 view
Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara
Foto: Dok/Detikcom
Polresta Palangka Raya menetapkan 'pria senter' dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla.

Saat berbalik arah, N dan V justru melihat kobaran api di lokasi tersebut.

Video pertemuan dengan pria bersenter itu kemudian viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai A alias Icong.

A diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, A mengakui telah membakar lahan.

Polisi selanjutnya menetapkan A bersama pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Cek Karhutla di Riau, 2.894 Titik Api Terdeteksi di Sumatera
Polri Usut Penyebab Karhutla Kalimantan, Sejumlah Orang Diamankan
Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
Prabowo Tiba di Kalimantan untuk Cek Karhutla, Disambut Panglima-Kapolri
859 Hektare Karhutla Hanguskan Kobar, Status Darurat Diperpanjang
Karhutla Bromo Terdampak 899,35 Hektare, Titik Api Masih Aktif
komentar
beritaTerbaru