Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 10:15 WIB
265 view
Pria Senter dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka Karhutla di Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara
Foto: Dok/Detikcom
Polresta Palangka Raya menetapkan 'pria senter' dan pemilik lahan sebagai tersangka karhutla.

Palangkaraya(harianSIB.com)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berujung pada penetapan dua tersangka. Polisi menetapkan A alias Icong yang dikenal sebagai 'pria senter' dan pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi membenarkan penetapan tersebut pada Sabtu (22/8/2026).

"Ya, sudah (tersangka)," kata Deddy sebagaimana dilansir detikcom.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan, keduanya dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," ujar Eka.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi menyebut pembakaran lahan dilakukan untuk membuka lahan. Namun, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.

"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," kata Deddy.

Kasus ini bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, seorang bocah berinisial N (13) bersama temannya dan relawan sedang berupaya memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang terhubung ke Jalan G Obos XXIV.

N dan temannya, V, kemudian melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Keduanya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi lokasi guna membantu memadamkan kobaran api.

Dalam perjalanan, mereka bertemu seorang pria bertelanjang dada yang mengenakan senter di kepala. Pria tersebut juga memegang rokok dan membawa mandau.

Kedua bocah itu sempat menanyakan lokasi titik api. Namun, pria tersebut menjawab tidak ada api dan meminta mereka pulang dengan nada keras.

Saat berbalik arah, N dan V justru melihat kobaran api di lokasi tersebut.

Video pertemuan dengan pria bersenter itu kemudian viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pria tersebut sebagai A alias Icong.

A diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, A mengakui telah membakar lahan.

Polisi selanjutnya menetapkan A bersama pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Cek Karhutla di Riau, 2.894 Titik Api Terdeteksi di Sumatera
Polri Usut Penyebab Karhutla Kalimantan, Sejumlah Orang Diamankan
Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
Prabowo Tiba di Kalimantan untuk Cek Karhutla, Disambut Panglima-Kapolri
859 Hektare Karhutla Hanguskan Kobar, Status Darurat Diperpanjang
Karhutla Bromo Terdampak 899,35 Hektare, Titik Api Masih Aktif
komentar
beritaTerbaru