Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Mualem Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, M. Nasir Jadi Kadis Perpustakaan

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 16:43 WIB
122 view
Mualem Tunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, M. Nasir Jadi Kadis Perpustakaan
Foto: Dok. Istimewa
Kepala Dinas Perkim Aceh, Taufik, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Banda Aceh(harianSIB.com)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan M. Nasir yang sebelumnya diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

M. Nasir kemudian dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8/2026).

"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah saat pelantikan, mengutip CNNIndonesia.

Fadhlullah mengatakan, Nasir telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. "Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ucapnya.

Baca Juga:
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," sebagaimana petikan surat tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (23/8).

Dalam surat itu, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut.

"Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan," demikian bunyi surat tersebut.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Samarinda Vonis Putra Mantan Gubernur Kaltim Bayar Rp22 Miliar
Dato Sri Tahir Serahkan Bukti Penukaran Dolar Setara Rp 2 Triliun ke Gubernur BI
Becak Bakal Legal di Jakarta, Hanura: Pola Pikir Gubernur Mundur
Bos IMF, Sri Mulyani, Luhut dan Gubernur BI Tanam Terumbu Karang di Bali
Hadiri MTQN XXVII di Medan, Gubernur Kepri Disambut Wakil Wali Kota Tanjungbalai
 DPRD Riau Umumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur Arsyadjuliandi Rachman
komentar
beritaTerbaru