Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan

Redaksi - Kamis, 03 September 2026 09:32 WIB
136 view
Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan
Foto: REUTERS/Shamil Zhumatov/File Photo Purchase Licensing Rights
Ilustrasi tentara.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memberikan atensi terhadap dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Yusril mengatakan saat ini tengah memverifikasi informasi tersebut.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026) dikutip detikcom

Kabar delapan WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia itu awalnya disampaikan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU. Pihak FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Baca Juga:
Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Dia mengatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, Yusril menekankan penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusril. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
ABK WNI Diculik Diperkirakan Ada di ‟Kapal Hantu‟
3 WNI Diculik di Perairan Kongo
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
Hendak ke Yaman, Putri Rizieq dan 200 WNI Tertahan di Oman
Punya Paspor Dinas, WNI Bebas Visa Masuk Yunani
Konsumsi Susu WNI Terendah di Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru