Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Gus Alex Klaim Beri 24 Anggota Panja Masing-masing 1.500 Riyal

Redaksi - Rabu, 09 September 2026 17:36 WIB
375 view
Gus Alex Klaim Beri 24 Anggota Panja Masing-masing 1.500 Riyal
Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Pembagian tersebut berbeda dari komposisi yang menjadi rujukan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

DPR kemudian membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025.

KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.

Keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Gus Alex didakwa diperkaya sekitar Rp93,67 miliar, sedangkan Yaqut didakwa menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Seluruh dakwaan, klaim aliran uang, dan nama-nama yang muncul masih dalam proses pembuktian. KPK menyatakan akan menelaah fakta persidangan untuk mengungkap peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru