Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Gus Alex Klaim Beri 24 Anggota Panja Masing-masing 1.500 Riyal

Redaksi - Rabu, 09 September 2026 17:36 WIB
378 view
Gus Alex Klaim Beri 24 Anggota Panja Masing-masing 1.500 Riyal
Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengklaim telah menyerahkan uang tunai masing-masing 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Klaim tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, 4 September 2026.

Menurut Gus Alex, para anggota Panja awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan separuhnya atau 1.500 riyal per orang.

Dengan demikian, jumlah uang yang diklaim diserahkan mencapai 36.000 riyal. Gus Alex menyebut uang itu diberikan untuk keperluan "oleh-oleh".

Baca Juga:
Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani.

Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan permintaan uang tersebut kepadanya. Namun, Jaja tidak menyatakan menyaksikan langsung permintaan maupun penyerahan uang kepada 24 anggota Panja.

Gus Alex mengaku uang tersebut berasal dari honornya sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH. Seusai persidangan, ia menegaskan uang itu telah diterima karena para penerima disebut mengucapkan terima kasih kepadanya pada keesokan harinya.

Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga mengklaim pernah bertemu tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah, kawasan Aziziyah, Arab Saudi.

Ketiganya adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Menurut Gus Alex, pertemuan tersebut membahas uang untuk berbelanja oleh-oleh serta permintaan memungut dana dari penyedia katering.

Keterangan Jaja dalam persidangan hanya mengonfirmasi bahwa Gus Alex pernah menceritakan peristiwa tersebut. Keterangan itu belum menjadi putusan yang menyatakan 24 anggota Panja melakukan tindak pidana.

KPK menyatakan akan menelaah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebelum klaim mengenai uang untuk 24 anggota Panja muncul, KPK menyatakan telah menyita 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan pihak Yaqut untuk memengaruhi Pansus Hak Angket Haji DPR.

Menurut KPK dan dakwaan jaksa, uang tersebut disiapkan melalui staf khusus, termasuk Gus Alex, kemudian berada di tangan perantara berinisial ZA. KPK menegaskan uang itu belum sampai kepada anggota Pansus ketika disita.

Dugaan pemberian 36.000 riyal dan uang 1 juta dolar AS merupakan dua rangkaian berbeda. Uang 36.000 riyal disebut berkaitan dengan perjalanan Panja Komisi VIII ke Arab Saudi, sedangkan 1 juta dolar AS diduga ditujukan kepada Pansus Hak Angket Haji.

Hubungan langsung antara kedua rangkaian tersebut belum dinyatakan terbukti. Pada 13 Maret 2026, sebelum klaim pemberian 1.500 riyal muncul di persidangan, Marwan Dasopang mengaku terkejut dan tidak mengetahui dugaan uang 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji.

Tim kuasa hukum Yaqut juga membantah kliennya pernah menerima atau memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dalam sidang 8 September 2026, mantan pejabat Kementerian Agama Abdul Muhyi menjelaskan tabel rancangan pembagian kuota haji khusus. Tabel tersebut mencatat 1.260 kuota dikaitkan dengan Gus Alex dan 105 kuota dicantumkan atas nama Komisi VIII DPR.

Nama Ace Hasan Syadzily juga muncul secara terpisah dalam tabel tersebut. Namun, Ace membantah pernah meminta atau memperoleh jatah kuota haji.

Perkara ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Menurut dakwaan jaksa KPK, kuota itu dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut berbeda dari komposisi yang menjadi rujukan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

DPR kemudian membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025.

KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.

Keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Gus Alex didakwa diperkaya sekitar Rp93,67 miliar, sedangkan Yaqut didakwa menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Seluruh dakwaan, klaim aliran uang, dan nama-nama yang muncul masih dalam proses pembuktian. KPK menyatakan akan menelaah fakta persidangan untuk mengungkap peran para terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru