Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Redaksi - Minggu, 20 September 2026 13:07 WIB
159 view
MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming
Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ilustrasi ruang SIdang Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon juga mengungkap indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga manipulatif. Di dalam berkas permohonan, disebutkan adanya perubahan norma, yakni Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, para pemohon juga menemukan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang secara superkilat—hanya dalam satu hari—lebih tepatnya kurang dari 24 jam. Surat penyetaraan kilat itu tidak kunjung dibuktikan dengan dokumen-dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST; terstruktur, sistematis, dan terencana. Cacat manipulatif demikian makin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas permohonan a quo," ungkap Denny.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran : 2 Siswa Karo Keracunan MBG yang Dirawat di RSCM Sudah Bisa Pulang
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Kompak Pakai Batik Nuansa Biru
Tapteng Terjebak Ancaman Banjir
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta
Gibran ke Korban Keracunan MBG: Butuh Rujukan ke Jakarta Kami Penuhi
Wapres Gibran Kunjungi Korban Keracunan MBG di Karo
komentar
beritaTerbaru