Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Redaksi - Minggu, 20 September 2026 13:07 WIB
161 view
MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming
Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ilustrasi ruang SIdang Mahkamah Konstitusi.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan/ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sehingga tak memenuhi syarat pencalonan presiden/wakil presiden dalam Pemilu Presiden 2024.

MK diminta untuk mendiskualifikasi Gibran selaku calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pilpres, dan capres/cawapres terpilih.

Kompas melansir, permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dkk.

Salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa perkaranya sudah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026.

Baca Juga:
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah menjadi PMK 2/2024, pemeriksaan pendahuluan paling lama dilakukan empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi. MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Ini tercantum dalam jadwal sidang yang dikeluarkan resmi di dalam laman MK.

"Sidang malam-malam ini jarang. Ini artinya MK memang serius menanggapi (sengketa yang diajukan)," kata Denny seperti dikutip Jumat (18/9/2026).

Pada laman MK bagian penelusuran perkara, tertulis sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon.

Setelah itu, agenda berikutnya adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan yang belum ditentukan jadwal sidangnya. Selanjutnya, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Denny mengakui, ada kerumitan yang cukup kompleks terutama terkait dengan apakah perkara ini memang layak disidangkan, lalu dilanjutkan ke pokok perkara atau bagaimana.

Hal ini berkaitan dengan rezim hukum mana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini, yaitu rezim hukum pemilu yang sudah selesai dalam konteks Pilpres 2024 dan sudah berganti rezim pemerintahan (governance). Apabila menggunakan hukum pemerintahan, yang dilakukan adalah pemberhentian dalam masa jabatan (removal from office) melalui pemakzulan (impeachment) .

Menurut Denny, pihaknya mengajukan dalil dan argumentasi bahwa perkara yang mereka ajukan layak untuk disidangkan hingga ke tahap pembuktian melalui proses sengketa pemilihan. "Supaya jelas, mana dasar, mana bukti, bahwa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memang memenuhi syarat pendidikan," kata Denny.

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan tidak adanya ijazah SMA Gibran sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Oleh karena persoalan ijazah berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat pencalonan (ineligibility), maka jalan yang ditempuh adalah melalui proses sengketa pemilu (electoral dispute).

Para pemohon juga mengungkap indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga manipulatif. Di dalam berkas permohonan, disebutkan adanya perubahan norma, yakni Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tiba-tiba mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Selain itu, para pemohon juga menemukan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang secara superkilat—hanya dalam satu hari—lebih tepatnya kurang dari 24 jam. Surat penyetaraan kilat itu tidak kunjung dibuktikan dengan dokumen-dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST; terstruktur, sistematis, dan terencana. Cacat manipulatif demikian makin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas permohonan a quo," ungkap Denny.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran : 2 Siswa Karo Keracunan MBG yang Dirawat di RSCM Sudah Bisa Pulang
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Kompak Pakai Batik Nuansa Biru
Tapteng Terjebak Ancaman Banjir
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta
Gibran ke Korban Keracunan MBG: Butuh Rujukan ke Jakarta Kami Penuhi
Wapres Gibran Kunjungi Korban Keracunan MBG di Karo
komentar
beritaTerbaru