Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

*Jusuf Hamka Tanggapi Santai
Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 14:48 WIB
235 view
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka

"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujarnya.

Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.

Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, ia menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

Hary juga membantah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, termasuk mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.

"Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut," kata Hary.

Pernyataan lain yang disoroti Hary adalah penyebutan Bank MNC sebagai "Bank MCK". Menurut dia, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena bank berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan kepercayaan publik.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Claudia Kim Jelaskan Kontroversi Film Harry Potter yang Terinspirasi Mitologi Indonesia
JK Rowling Sebut Film Harry Potter Terinspirasi Mitos Indonesia
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Ketua DPD KNPI Sumut: Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
komentar
beritaTerbaru