Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

*Jusuf Hamka Tanggapi Santai
Redaksi - Minggu, 04 Oktober 2026 14:48 WIB
242 view
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka

Jakarta(harianSIB.com)

Perseteruan antara Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha Jusuf Hamka berlanjut ke ranah hukum. Hary resmi membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka setelah menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.

"Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka," ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).

Hary mengatakan, dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, persoalan yang semula tidak berencana dibawa ke ranah pidana berubah setelah muncul sejumlah pernyataan yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

"Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter dan mencemarkan nama baik saya," kata Hary.

Baca Juga:
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Menurut Hary, penggunaan istilah "menipu" merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana.

Ia menilai, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, tuduhan tersebut semestinya disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.

"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujarnya.

Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.

Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Karena itu, ia menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

Hary juga membantah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, termasuk mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.

"Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut," kata Hary.

Pernyataan lain yang disoroti Hary adalah penyebutan Bank MNC sebagai "Bank MCK". Menurut dia, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena bank berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan kepercayaan publik.

"Pernyataan bahwa Bank MNC adalah 'Bank MCK' juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga," ujarnya.

Hary menilai pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terhadap sektor perbankan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga membantah pernyataan Jusuf Hamka mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.

"Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji," tegas Hary.

Hary mengatakan masih terdapat sejumlah pernyataan lain yang menurutnya menyesatkan dan perlu dipertanggungjawabkan. Persoalan tersebut, menurut dia, bukan hanya menyangkut reputasi pribadi, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik.

Ia menyebut beberapa saham perusahaan dalam grupnya sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.

"MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang," kata Hary.

Hary juga memberikan tanggapan keras terhadap cara Jusuf Hamka menyampaikan berbagai tudingan tersebut.

"Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong," ujar Hary.

Meski demikian, Hary menegaskan dirinya memilih membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum. Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara baik dan hukum ditegakkan.

Hary juga mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini bertemu dan berdiskusi cukup lama dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak, dan pintar," kata Hary.

Menurut Hary, laporan polisi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan dirinya. Ia berharap proses hukum dapat menjadi pengingat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan kepada pihak lain di ruang publik.

"Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas," ujarnya.

Ia menambahkan, ruang publik seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta mendorong hal-hal yang konstruktif.

"Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak," pungkas Hary.

Jusuf Hamka Singgung Harry Potter

Laporan polisi yang dibuat Hary Tanoesoedibjo mendapat tanggapan dari Jusuf Hamka. Pengusaha tersebut mengaku heran dan mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan.

Jusuf Hamka bahkan menyinggung karakter fiksi Harry Potter saat menanggapi laporan tersebut. Ia merasa tidak pernah menyebut nama asli Hary Tanoesoedibjo dalam pernyataannya.

"Emang dia berasa jadi Harry Potter?" kata Jusuf Hamka, dikutip dari Jakarta Insider.

"Harry Potter ganteng banget," lanjutnya.

Jusuf Hamka kemudian kembali melontarkan pernyataan bernada sindiran terhadap Hary Tanoesoedibjo.

"Gila kali ya," ujarnya.

Ia juga menilai dirinya dan Hary Tanoesoedibjo memiliki perbedaan yang sangat jauh dengan karakter Harry Potter.

"Sama Harry Potter bedanya bumi sama langit," lanjutnya.

"Gila, model kayak odong-odong," tambah Jusuf Hamka.

"Ngaku kayak Harry Potter," timpalnya.

Jusuf Hamka tampak santai menanggapi laporan polisi yang dibuat Hary Tanoesoedibjo. Ia tetap bersikeras dirinya sama sekali tidak menyebut nama asli Hary dalam pernyataan yang dipersoalkan tersebut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Claudia Kim Jelaskan Kontroversi Film Harry Potter yang Terinspirasi Mitologi Indonesia
JK Rowling Sebut Film Harry Potter Terinspirasi Mitos Indonesia
Poldasu Tahan Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Ketua DPD KNPI Sumut: Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng
komentar
beritaTerbaru