Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Remisi Dinilai Bermasalah

Redaksi - Selasa, 06 Oktober 2026 14:55 WIB
304 view
Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Remisi Dinilai Bermasalah
Foto: Dok/Detikcom
Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama berstatus bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Selain itu, Indra wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Dalam perkara Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Ayah dan Anak Bersekongkol Bunuh Seorang Pemuda di Bogor
Kapoldasu Agus Andrianto: Jabatan dan Pangkat Tidak Kekal
Kapoldasu Agus Andrianto Resmi Berpangkat Irjen, Wakapoldasu Mardiaz Kusin Jadi Brigjen
Irjen Agus Andrianto: Saya Wakafkan Jabatan untuk Menertibkan Kemacetan dan Papan Reklame
Mantan Pj Bupati Sergai dan Sekda Deli Serdang Ditangkap di Bogor
komentar
beritaTerbaru