Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Remisi Dinilai Bermasalah

Redaksi - Selasa, 06 Oktober 2026 14:55 WIB
306 view
Imipas Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, Remisi Dinilai Bermasalah
Foto: Dok/Detikcom
Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Jakarta(harianSIB.com)

Pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dipastikan dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pencabutan itu dilakukan setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar perhitungan masa pidananya.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi kepada Indra Kenz dinilai bermasalah sehingga pembebasan bersyarat yang telah dijalani sejak 24 September 2026 harus dicabut.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026), dilansir Detikcom.

Meski memastikan pembebasan bersyarat dicabut, Agus belum menjelaskan apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Saat ini, Indra diketahui telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Nama Indra Kenz sebelumnya turut mencuat dalam pengungkapan fasilitas yang diduga berada di klaster khusus di Lapas Cibinong. Ia diduga ikut terlibat dalam menyiapkan sejumlah fasilitas di area tersebut.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat tiga kontainer di area Lapas Cibinong. Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi sejumlah isinya disebut diadakan oleh warga binaan.

Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan isi fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma. Namun, Rudi belum merinci barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz.

"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi kepada Indra Kenz.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi kepada Indra telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Ishadi, Indra yang mulai menjalani hukuman pada 2022 setelah divonis 10 tahun penjara memperoleh hak remisi sebagaimana warga binaan lainnya. Pemeriksaan kemudian difokuskan pada pemberian remisi karena sakit berkepanjangan.

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama berstatus bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Selain itu, Indra wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Dalam perkara Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Ayah dan Anak Bersekongkol Bunuh Seorang Pemuda di Bogor
Kapoldasu Agus Andrianto: Jabatan dan Pangkat Tidak Kekal
Kapoldasu Agus Andrianto Resmi Berpangkat Irjen, Wakapoldasu Mardiaz Kusin Jadi Brigjen
Irjen Agus Andrianto: Saya Wakafkan Jabatan untuk Menertibkan Kemacetan dan Papan Reklame
Mantan Pj Bupati Sergai dan Sekda Deli Serdang Ditangkap di Bogor
komentar
beritaTerbaru