Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Buron 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 50 Miliar Ditangkap di Rumah Makan

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 14:07 WIB
331 view
Buron 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 50 Miliar Ditangkap di Rumah Makan
Foto: Dok. Penkum Kejati Bali
Tim kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko (nomor 2 dari kanan) ketika sedang berada di rumah makan, Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10/2026).

Denpasar(harianSIB.com)

Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 50 miliar, ditangkap tim kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Firman diburu selama 880 hari atau lebih dari dua tahun sebelum akhirnya diamankan pada Jumat (9/10/2026).

Detik.com melansir, penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Firman dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

Kasi Penkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma menjelaskan pengamanan Firman merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga:
Dalam putusan kasasi tersebut, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang menyeret Firman berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertram Sianipar Resmi Jadi Bhayangkara Taruna Akpol, Sang Ibu Titipkan Doa
Pdt Matthias Rohlfing Dari Klasis Herford Germany, Khotbah di GBKP Kemenangen Tani Medan
Perluas Layanan, Bank Sumut Layani Pembayaran PBB Kota Batam
Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Teluk Nibung
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur
komentar
beritaTerbaru