Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Denny Indrayana dan Sejumlah Pihak Adukan KPU ke DKPP soal Syarat Pendidikan Gibran

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 09:35 WIB
159 view
Denny Indrayana dan Sejumlah Pihak Adukan KPU ke DKPP soal Syarat Pendidikan Gibran
Taufiq/detikcom
Denny Indrayana (pegang mik).

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memungkinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menyerahkan bukti ijazah SMA dalam persyaratan pencalonan.

Melansir detikcom, pengaduan itu diajukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.

Denny menuding terdapat dugaan penyelundupan pasal dalam aturan tersebut. Ia juga menyoroti penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya tidak melalui proses verifikasi dokumen secara memadai.

Baca Juga:
Selain itu, Denny menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses terhadap dokumen pencalonan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Denny menyatakan pengaduan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan Gibran belum sepenuhnya selesai.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Revisi PKPU, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Tak Boleh ?Nyaleg?
Dinilai Biarkan 2019GantiPresiden, 2 Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP
Wiranto Desak MA Segera Putuskan Gugatan PKPU Eks Koruptor Nyaleg
Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Putusan Dugaan Mahar Rp1 T
Dapat Peringatan Keras DKPP, KPU Provsu Diminta Tindak Tegas Komisioner KPU Nisel
Wa Ode Nurhayati Gugat PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
komentar
beritaTerbaru