Dr Teguh Syuhada Pimpin HIPMI Deliserdang Ciptakan Wirausahawan Muda
Deliserdang (harianSIB.com)Dr Mhd Teguh Syuhada Lubis SH MH, dipercaya memimpin HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Deliserd
Elon Musk mengambil keputusan ini pada Selasa (4/9/2024), hanya sehari setelah Starlink menolak permintaan blokir tersebut.
"Terlepas dari perlakuan ilegal ke Starlink dalam hal penangguhan rekening, kami mematuhi perintah untuk menblokir akses X di Brasil," kata
Starlink lewat posting di X dengan handle akun @Starlink, dilansir dari Kompas.com, menyampaikan bahwa terlepas dari perlakuan ilegal ke Starlink dalam hal penangguhan rekening, pihaknya mematuhi perintah untuk memblokir akses X di Brasil.
Regulator telekomunikasi Brasil, Anatel, juga sudah mengonfirmasi bahwa Starlink memblokir akses ke X. Dengan begitu, semua penyedia layanan telekomunikasi di Negeri Samba tersebut telah memblokir akses ke X, sesuai permintaan regulator.
Meski melunak, Starlink menegaskan pihaknya tetap menempuh berbagai jalur hukum agar rekeningnya di Brasil dibuka lagi.
Sebelumnya rekening Starlink ditangguhkan oleh hakim pengadilan tinggi Brasil, Alexandre de Moraes, sehingga menjegal transaksi keuangan lokal perusahaan di bawah naungan SpaceX tersebut.
Menurut Starlink, perintah hakim itu ilegal dan melanggar konstitusi Brasil.
Adapun perselisihan perusahaan Elon Musk dengan Brasil dimulai sejak awal tahun ini, dihimpun KompasTekno dari Reuters, Rabu (4/9/2024). Hakim Moraes mempermasalahkan X karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan disinformasi.
Moraes kemudian memerintahkan X untuk memblokir akun-akun tertentu yang dinilai bermasalah. Karena X menolak perintah itu, Moraes menetapkan denda sebesar 3 juta dollar AS (sekitar Rp 46 miliar).
Alih-alih memblokir, X justru memilih menutup kantornya di Brasil pada Agustus 2024 lalu. Walaupun demikian, layanan X masih bisa diakses hingga akhirnya diblokir oleh regulator yang sama.
Karena tak kunjung membayar denda, Moraes kemudian menangguhkan rekening Starlink guna menekan X, mengingat Starlink dan X sama-sama dimiliki oleh Elon Musk.
Starlink lantas mengajukan petisi ke pengadilan agar rekeningnya dibuka lagi. Perusahaan ini beranggapan penangguhan rekening Starlink sebagai hal ilegal karena SpaceX (induk Starlink) adalah entitas yang berbeda dengan X.
Namun pengadilan menolaknya hingga akhirnya Starlink mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brasil. (*)
Deliserdang (harianSIB.com)Dr Mhd Teguh Syuhada Lubis SH MH, dipercaya memimpin HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Deliserd
Pematangsiantar (harianSIB.com)Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan ma
Tebingtinggi (harianSIB.com)Jajaran Pengurus Sektor Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) seCabang Kota Tebingtinggi periode 20
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Komando
Medan (harianSIB.com)Seorang pria, Prima Hafiz (37) warga Jalan Utama Gang Sadih, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area diamankan p
Medan (harianSIB.com)Kemeriahan dan khidmat menyatu dalam perayaan Paskah Oikumene Pemko Medan tahun 2026, Rabu (29/4/2026) di Pardede Hall
Medan (harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggencarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan menyasar kawasan Man
Jakarta (harianSIB.com)Pemerintah resmi menerbitkan permenaker outsourcing terbaru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada ena
Jakarta (harianSIB.com)Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi
Tapteng (harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu meresmikan gedung sementara SDN 155683 Sigiringgiring, Kecamatan
Medan (harianSIB.com) Komisi A DPRD Sumut dibuat geram setelah upaya mediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di wilaya
Medan (harianSIB.com)Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemals