Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Jamin Hak Pengungsi Dunia, Komnas HAM dan UNHCR Jalin Kerjasama

- Rabu, 29 Juli 2015 15:26 WIB
258 view
Jamin Hak Pengungsi Dunia, Komnas HAM dan UNHCR Jalin Kerjasama
Jakarta (SIB)- Komnas HAM dan badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) melakukan kerjasama terkait perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi dan orang lainnya yang berada di bawah mandat UNHCR. Ini termasuk bagi pencari suaka dan orang tanpa kewarganegaraan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Selasa (28/7). Hadir di antaranya adalah Ketua Komnas HAM Nur Kholis dan Representatif UNHCR untuk Indonesia Thomas Vargas.

"Perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah perlindungan fundamental yang penting di mana itu di antaranya adalah untuk keamanan dan hak untuk dihormati. Itu adalah hak universal yang harus dilindungi apakah itu citizen or not," ungkap Thomas.

"Karena itu kami merasa sangat terhormat untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan pengungsi maupun pihak-pihak lain di bawah UNHCR bisa dilindungi," sambungnya.

Dari catatan UNHCR, hingga Juni 2015 terdapat 13.188 orang di Indonesia di mana sebanyak 5.277 adalah pengungsi dan 7.911 adalah pencari suaka. Mayoritas dari mereka melarikan diri dari konflik atau pelanggaran HAM di negara-negara seperti Afghanistan, Myanmar, Somalia, Iran dan Irak.

"Mereka tidak memiliki pilihan lain untuk meninggalkan negaranya dan berlindung di negara lain seperti Indonesia untuk sementara. Dengan menerima sekitar 5 ribu pengungsi itu menunjukkan Indonesia telah menunjukkan sharing responsibility dan solidaritas," tutur Thomas.

Kemurahatian Indonesia, kata Thomas, terlihat saat pemerintah menerima pengungsi rohingya di Aceh dan kaum migran dari Bangladesh saat terombang-ambing di lautan. Bantuan itu disebutnya menunjukkan apa yang sepantasnya dilakukan setiap negara.

"Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Indonesia yang seringkali menerima pengungsi yang membutuhkan perlindungan. Kerjasama dengan komunitas di sini juga sangat diperlukan. Jadi dengan MoU ini kami sangat menantikan kolaborasi dengan Komnas HAM untuk memastikan hak bagi pengungsi," ucap Thomas.

Selain kepastian HAM, kerjasama ini juga akan berfokus untuk melindungi anak-anak yang menjadi pengungsi, pencari suaka dan yang tidak memiliki kewarganegaraan. Termasuk dalam pencarian alternatif rumah detensi imigrasi bagi pengungsi dan pencari suaka, peningkatan pendaftaran kelahiran dan perlindungan kesatuan keluarga.

"Harapan kami masalah pengungsi di Indonesia bisa ditangani secara bersama-sama untuk memudahkan koordinasi dengan kementerian atau instansi lain. Persoalan pengungsi seperti data, lokasi, jadi masalah yang tidak ringan karena kesalahan kondisi bisa jadi ada kesalahan tindakan. Kami mendorong Kemenlu untuk berperan dalam masalah-masalah pengungsi," terang Nur Kholis di lokasi yang sama.

"Kami merasa sangat terhormat atas kerjasama antara Komnas HAM dan UNHCR. Masalah pengungsi sudah lama menjadi perhatian Komnas HAM seperti Rohingya bahkan kami menurunkan tim pemantau yang masih bekerja hingga saat ini," pungkasnya. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru