Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3).
Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.
Jokowi meminta kepala daerah menaati aturan tersebut dan tidak membuat kebijakan sendiri.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata Jokowi .
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.
PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.
Ambil Langkah
Terkait hal itu, Jokowi meminta Polri mengambil langkah penegakan hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembatasan sosial ini. Jokowi berharap dengan adanya peraturan itu pemberlakuan PSBB bisa semakin jelas.
Tak Ingin
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf mengatakan, keputusan yang diambil pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan. Serta dapat menanggulangi akibat yang akan terjadi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah tidak ingin terjadi persoalan seperti di India.
"Kita tidak ingin terjadi seperti di India, sampai terjadi penumpukan massa yang besar karena adanya lockdown yang tidak dipersiapkan, yang tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
"Ini memang sudah pertimbangannya semua aspek, bukan hanya dari satu aspek. Tapi juga akibat-akibatnya tetap ditanggulangi, seperti bantuan sosial kepada mereka yang terdampak," tuturnya.
Selain itu, Ma'ruf menyebut, keputusan penerapan PSBB ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini juga disebut agar masih dapat dimungkinkannya pergerakan pengembangan ekonomi.
"Kenapa ini dipilih, karena ini yang sesuai dengan UU yang ada. Kedua sifatnya kan moderat yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi yang supaya tidak sama sekali tertutup," kata Ma'ruf.
"Tetapi juga melakukan antisipasi-antisipasi untuk mencegah adanya arus perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. Ini kombinasi-kombinasi yang tepat," sambungnya.
Dukung
Dalam rangka mendukung sikap Jokowi, Polri mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terkait physical distancing dan bahan pokok.
"Dalam hal kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19, Polri mendukung dan mengamankan kebijakan tersebut dan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar dengan didampingi darurat sipil, Polri mengamankan kebijakan tersebut dengan sebuah operasi kepolisian," kata Karo Penmas Diviis Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Instagram @divisihumaspolri, Selasa (31/3).
Selain physical distancing, fokus pengawasan bahan pokok yang dilakukan Polri mulai dari tahap jaminan stok, distribusi hingga kestabilan harga bahan pokok. Hal tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Polri.
"Fokus perhatiannya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan physical distancing, memberikan jaminan ketersediaan, distribusi dan kestabilan harga bahan pokok melalui Satgas Pangan, serta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Argo.(detikcom/c/d)