Kuala Lumpur (SIB)
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dibawa ke penjara tidak lama setelah pengadilan tertinggi negara itu menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB yang melibatkan dirinya.
"Kami diberitahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," kata menantu perempuan Najib, Nur Sharmila Shaheen kepada AFP, Selasa (23/8).
Beberapa saat sebelumnya, Pengadilan Federal Malaysia yang tertinggi di negara itu menolak banding terakhir yang diajukan Najib dan menguatkan vonis yang dijatuhkan terhadapnya terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ini berarti Najib tetap dihukum 12 tahun penjara, sesuai yang dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah.
"Kami mendapati banding itu tanpa manfaat apapun. Kami menyatakan vonis dan hukuman yang dijatuhkan sudah tepat," tegas hakim ketua Maimun Tuan Mat saat membacakan putusan mewakili panel lima hakim pada Pengadilan Federal Malaysia, seperti dilansir AFP, Selasa (23/8).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, telah menjadi pandangan bulat dari kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan telah sangat menunjukkan terdakwa bersalah untuk semua tujuh dakwaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Maimum menyebut sama saja 'mengejek keadilan' jika panel hakim federal menyatakan Najib tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan yang dijeratkan.
"Itu akan mengejek keadilan dari tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang beralasan, dihadapkan dengan bukti semacam itu, menyatakan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya," sebut Maimun.
Putusan akhir ini dijatuhkan selang empat tahun usai kekalahan mengejutkan Najib dan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya dalam pemilu tahun 2018.[br]
Kekalahan pemilu itu terjadi saat Najib dan kroni-kroninya dituduh menggelapkan dana miliaran dolar Amerika dari 1MDB yang merupakan badan investasi negara.
Pada Juli 2020, pengadilan menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.
Pengadilan banding Malaysia pada Desember tahun lalu menolak banding yang diajukan Najib, sehingga dia melanjutkan gugatan ke Pengadilan Federal Malaysia yang lebih tinggi sebagai upaya terakhir. (AFP/detiknews/d)