Jakarta (SIB)
Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden, divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2021. Hakim menyatakan Thomas Anthony terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Hakim juga meminta Thomas Anthony dengan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan" ujarnya.
Hakim juga membebankan Thomas Anthony uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Apabila Anthony tak mampu membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Hakim mengatakan hal memberatkan putusan adalah Thomas Anthony tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, Thomas Anthony juga tak mengaku bersalah dalam perkara tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi padahal terdakwa adalah WNA yang berdomisili di Indonesia, terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini," ujar hakim.
Hal meringankan putusan adalah Thomas Anthony bersikap sopan. Kemudian, Thomas Anthony juga belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara ini, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan bersikap sopan," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Thomas Anthony dihukum 18 tahun 6 bulan penjara.
Divonis 12 Tahun
Sementara itu, Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto juga divonis 12 tahun penjara di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, terdakwa dua, Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI Purn Agus Purwoto, dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
"Pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Hakim juga menghukum Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar uang pengganti masing-masing Rp 100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
Hakim mengatakan hal memberatkan putusan itu adalah para terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa satu, selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan. Terdakwa kedua Arifin Wiguna, terdakwa tiga, Surya Cipta Witoelar dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan," ujar hakim.
Sementara itu, hal meringankan putusan adalah para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.(detikcom/d)