Pembatasan Truk
Pemerintah resmi mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025. Aturan tersebut dibuat agar perjalanan lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.
Pengaturan tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151, Jumat (21/3/2025), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB, hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:
Sementara angkutan barang yang tidak dibatasi ialah angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.
Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (**)
Baca Juga: