Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Mei 2025

Penyiraman Air Keras ke Wartawan Dipicu Pemerasan oleh Korban

Redaksi - Senin, 02 Agustus 2021 20:25 WIB
661 view
Penyiraman Air Keras ke Wartawan Dipicu Pemerasan oleh Korban
(Foto: SIB/Roy Damanik)
PENYIRAM AIR KERAS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung memaparkan para tersangka penyiraman air keras terhadap seorang wartawan salahsatu media online, Persa
Medan (harianSIB.com)
Penyiraman air keras terhadap seorang wartawan salahsatu media online, Persada Bhayangkara Sembiring (25), yang terjadi di Jalan Jamin Ginting/Simpang Tuntungan pada, Minggu (25/7/2021) malam, dipicu pemerasan yang dilakukan korban terhadap salahsatu pemilik usaha gelanggang permainan judi tembak ikan.

Dijelaskan Riko seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Roy Damanik, "Kejadian itu berawal pada Juni 2021. Saat itu tersangka HST (36) warga Lingkungan II Namo Gajah Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, memberitahukan kepada pemilik salahsatu gelanggang permainan judi tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Mapolrestabes, Senin (2/8/2021), sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Roy Damanik.

Riko menjelaskan, biasanya korban meminta bulanan yang sudah berlangsung 8 kali senilai Rp 500 ribu perbulan. Korban kemudian meminta dinaikkan menjadi Rp 1 juta, Rp 2 juta dan Rp 3 juta. Kemudian korban minta jatah Rp 4 juta perbulan.

"Pada Juni, biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada 21 Juni, uang belum diterima juga," kata Riko.

Lanjutnya, korban kemudian mengirim link berita tentang gelanggang judi tersebut kepada HST. Korban mengatakan link berita belum dibagikan ke grup-grup WhatsApp, dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama tersangka HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

"Pada 21 Juli, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun tidak diberikan hingga 24 Juli. Saat itu pemilik gelanggang berinisial SS (41) warga Jalan Petunia II Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan (otak pelaku) meminta HST memberi korban pelajaran. Pada 25 Juli, HST mengajak korban untuk bertemu di Simpang Tuntungan, dan tersangka sebelumnya sudah memerintahkan IIB (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk mencari eksekutor yang akan memberi korban pelajaran," ungkapnya.

Tiba di hari eksekusi, sambung Riko, eksekutor dan driver berinisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100 ribu. Selanjutnya air keras dimasukkan ke botol minuman suplemen. Pukul 21.00 WIB, korban mengirim pesan kepada HST lewat WhatsApp untuk memberitahukan jika dia sudah berada di lokasi.

"Tersangka HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial Na warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan dan driver, UA warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, tersangka Na langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, dan tersangka kemudian kabur," pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan di salahsatu media online, Persada Bhayangkara Sembiring (25) disiram orang tak dikenal (OTK) di Jalan Jamin Ginting/Simpang Selayang, Minggu (25/7) sekira pukul 22.00 WIB, dan mendapat perawatan medis di RSU H Adam Malik Medan.

Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap 5 pelaku penyiraman air keras tersebut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru