Putusan itu disampaikan Kajari Deliserdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (23/9/2024), di Lubukpakam.
Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp297.534.000 subsider 2 bulan penjara.
Baca Juga:
Perkara itu diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada sidang yang digelar, Rabu (11/9/2024). Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang (conform).
"Sejumlah uang pengganti sudah dititipkan ke JPU Kejari Deliserdang" jelas Boy Amali.
Baca Juga:
Dalam tuntutan JPU disebutkan, adanya anggaran sosialisasi penanggulangan bencana alam Rp1.350.000.000 pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Awal Desember 2023, kedua terdakwa mendatangi pihak Event Organizer di salah satu hotel di Medan, membahas pelaksanaan sosialisasi.
Mantan Kalak BPBD meminta agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibuat dengan biaya Rp600 juta, namun dalam pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan yakni Rp1,2 miliar. Selanjutnya permintaan itu disetujui dan pembayaran dilakukan bendahara. (*).
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me