Rabu, 30 April 2025

Mantan Kalak BPBD Deliserdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lisbon Situmorang - Senin, 23 September 2024 18:20 WIB
348 view
Mantan Kalak BPBD Deliserdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: SNN/Lisbon Situmorang
Kantor BPBD Deliserdang.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deliserdang, Amos F Karokaro bersama bendaharanya, Era Rahmawati, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta.

Putusan itu disampaikan Kajari Deliserdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (23/9/2024), di Lubukpakam.

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp297.534.000 subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga:

Perkara itu diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada sidang yang digelar, Rabu (11/9/2024). Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang (conform).

"Sejumlah uang pengganti sudah dititipkan ke JPU Kejari Deliserdang" jelas Boy Amali.

Baca Juga:

Dalam tuntutan JPU disebutkan, adanya anggaran sosialisasi penanggulangan bencana alam Rp1.350.000.000 pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Awal Desember 2023, kedua terdakwa mendatangi pihak Event Organizer di salah satu hotel di Medan, membahas pelaksanaan sosialisasi.

Mantan Kalak BPBD meminta agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibuat dengan biaya Rp600 juta, namun dalam pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan yakni Rp1,2 miliar. Selanjutnya permintaan itu disetujui dan pembayaran dilakukan bendahara. (*).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru