Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Aniaya Tetangga, Nenek Boru Torus Ditangkap Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 06 Mei 2025 19:22 WIB
322 view
Aniaya Tetangga, Nenek Boru Torus Ditangkap Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Tersangka penganiayaan tetangga, LBT alias Boru Sitorus (65), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan, Senin (5/5/3025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang perempuan berusia 65 tahun di Labuhanbatu Utara (Labura). Wanita paruh baya itu diringkus setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyebutkan Boru Torus diamankan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka berinisial LBT alias Boru Sitorus, seorang perempuan berusia 65 tahun, diamankan dari rumahnya kemarin, setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan," sebut Kasi Humas kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban, LL (43), terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Pangomoan, Desa Sialangtaji, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

"Siang itu, korban berinisial LL (43) sedang berada di rumahnya, kemudian tersangka datang dan mengusir korban secara paksa. Tersangka juga melontarkan kata-kata kasar serta memukul wajah korban bagian kanan menggunakan tangan," jelas Kasi Humas, tidak merinci sebab musabab peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Akibat pukulan tersangka, wajah korban bengkak. Karena luka memar itu terasa sakit, korban memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kualuh Hulu, untuk mendapatkan keadilan secara hukum.

"Laporan korban diproses. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk lapangan, serta visum et repertum, penyidik Polsek Kualuh Hulu menetapkan LBT sebagai tersangka, terkait pasal 352 KUH Pidana tentang Penganiayaan Ringan," sebutnya.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik, tidak mengedepankan emosi atau main hakim sendiri.

"Kami tegaskan, bahwa setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," tegas Syafrudin. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru