Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Mei 2025

KPUD Karo Kembalikan Berkas Dukungan Calon Perseorangan Rudi - Benyamin

Theopilus Sinulaki - Minggu, 19 Mei 2024 18:48 WIB
1.283 view
KPUD Karo Kembalikan Berkas Dukungan Calon Perseorangan Rudi - Benyamin
(Foto: Dok/Ist)
DAFTAR: Pasangan Pdt Rudi Sembiring dan Benyamin Pinem saat mendaftar sekaligus menyerahkan dukungan ke KPUD Karo dari jalur perseorangan baru-baru ini.
Karo (harianSIB.com)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Karo hampir dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Pasalnya, KPUD Karo telah mengembalikan berkas syarat dukungan minimal bakal pasangan calon Pdt Rudi Sembiring Meliala STh - Benyamin Pinem ST yang mendaftar melalui jalur independen.

Informasi yang diperoleh, pasangan Rudi dan Benyamin merupakan satu-satunya bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang sebelumnya telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal 27.124 KTP atau minimal dukungan 25.508 kepada KPUD Karo pada Minggu 12 Mei 2024 lalu.

Baca Juga:

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karo, Hendra Lias Sinulingga saat dihubungi wartawan, Minggu (18/5/2024), menyampaikan, pengembalian berkas syarat dukungan perseorangan tersebut karena pasangan calon tidak dapat merampungkan upload dokumen dukungan sebagai persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pasangan Rudi dan Benyamin belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak menyelesaikan proses input data dan upload atau unggahan dokumen persyaratan dukungan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sejak penyerahan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan," jelas Hendra.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan, sesuai Surat KPU RI No 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, pasangan calon sudah diberikan kelonggaran waktu 3x24 jam untuk dapat menyelesaikan input berkas dukungan ke Silon KPU. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pasangan tersebut tidak dapat merampungkan upload berkas dukungannya.

"Setelah kita berkomunikasi dengan tim di sisa waktu tersebut, namun sampai tanggal batas yang ditentukan, pasangan calon belum bisa menyanggupi. Karena kendala teknis yang dialami, pasangan calon juga sempat berkoordinasi dengan KPU Provinsi soal perpanjangan waktu. Namun KPU Provinsi menyatakan belum ada pemberitahuan terkait hal itu," ungkap Hendra.

Disebutkan, secara fisik berkas syarat dukungan pasangan Rudi- Benyamin telah memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Termasuk sebaran dukungan terhadap pasangan ini juga sudah terpenuhi di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.

"Meski demikian, berdasarkan aturan dan regulasi dari KPU RI, mengunggah berkas dukungan ke Silon merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan calon perseorangan. Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga berkas syarat dukungan pasangan calon itu berstatus dikembalikan," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru