Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi Ditangkap di Bandara dan Langsung Diperiksa Polisi

Redaksi - Jumat, 11 April 2025 11:20 WIB
468 view
Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi Ditangkap di Bandara dan Langsung Diperiksa Polisi
Polisi menangkap AFET, remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.(Polres Metro Bekasi Kota)
Jakarta(harianSIB.com)
Polisi telah menangkap seorang remaja berinisial AFET yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

"Terlapor dengan inisial AFET telah kami amankan di bandara pada Kamis malam pukul 23.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Usai diamankan, AFET langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambah Binsar.

Baca Juga:

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Sutiyono terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Juga:

"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," ungkap Subadria dalam keterangannya. Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.

Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis. Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf," ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik. "Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit," tambahnya.

Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru